Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Tidak ada komentar