Liputan6.com, Jakarta - Jangan senang dulu bagi yang lolos menjadi tenaga PPPK 2024. Pasalnya pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan PPPK 2024 menjadi serentak di seluruh Indonesia pada 1 Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pemerataan kesempatan dan penyelesaian proses tenaga non-ASN secara bertahap. Informasi ini disampaikan melalui berbagai media massa nasional dan lembaga pemerintah seperti BKN dan Kemenpan-RB pada Rabu, 12 Maret 2025.
Penundaan ini memengaruhi baik PPPK tahap 1 maupun tahap 2. Usulan penetapan NIP ditargetkan selesai pada 30 November 2025, dengan SK pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026. Meskipun ada penundaan, proses pengangkatan tetap berlanjut, memastikan para pelamar tetap mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka. Pemerintah menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses rekrutmen PPPK secara adil dan transparan.
Tidak ada komentar