Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah, kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, memiliki ketentuan unik dalam pendistribusiannya. Pembagiannya ditujukan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Persentase pembagian zakat fitrah ini tidak seragam dan bervariasi, tergantung kebijakan lembaga amil zakat (LAZ) seperti BAZNAS atau BAZ daerah, serta kondisi setempat. Memahami alokasi dana zakat sangat penting bagi muzaki (yang membayar zakat) dan amil (pengelola zakat) untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan manfaat maksimal.
Tidak ada komentar