Mengenal ICC yang Perintahkan Tangkap Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Mengenal ICC yang Perintahkan Tangkap Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap polisi di bandara internasional Manila, setelah tiba dari Hong Kong pada Selasa 11 Maret 2025. Penangkapan Duterte rupanya atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pengadilan tersebut dilaporkan sedang menyelidiki dugaan pembunuhan besar-besaran yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte selama perang melawan narkoba. ICC memulai penyelidikan terhadap pembunuhan terkait narkoba di bawah pemerintahan Duterte sejak 1 November 2011, ketika dia masih menjabat sebagai wali kota Davao, hingga 16 Maret 2019, sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya