Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi, serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
Tidak ada komentar