Kemendag Bakal Denda Rp 2 Miliar Pelaku Korupsi Takaran Minyakita

Kemendag Bakal Denda Rp 2 Miliar Pelaku Korupsi Takaran Minyakita

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi, serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya