Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran, tepatnya pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, salah satunya dari pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah yang menilai bahwa efektivitas WFA sangat bergantung pada jenis pekerjaan dan lokasi kerja ASN.
Tidak ada komentar