jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan sabotase aset desa.
Selain Ali Nasikin, tim penyidik juga menetapkan Samiun, Ketua Tim 9 Penjualan Aset Tanah Kas Desa (TKD) Sidokerto, sebagai tersangka.
Tidak ada komentar