Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

jpnn.com - MEDAN - Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhiruddin Nasution (34) yang menjadi terdakwa korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Rp 5,79 miliar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Akhiruddin terbukti bersalah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya