jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membongkar aksi kejahatan pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu menggunakan tusuk gigi.
Dua pelaku, YN (41) asal Lampung Timur dan SWA (34) asal Bekasi, ditangkap setelah terbukti menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.
Tidak ada komentar