jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto dituntut sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta rupiah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).
Tidak ada komentar