Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Jawa Barat dapat menikmati program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Jumat, 6 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar