Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri (Mendikbud, Menag, dan Mendagri) terkait jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. SEB ini menjawab pertanyaan banyak pihak tentang bagaimana proses belajar mengajar selama bulan puasa berlangsung.
Surat Edaran ini mengatur jadwal pembelajaran yang mencakup kegiatan di sekolah dan pembelajaran mandiri. Selain itu, pemerintah juga menetapkan waktu libur bersama Idul Fitri. Kebijakan ini mendapat perhatian publik karena menyeimbangkan pembelajaran dan ibadah. Sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua diimbau berperan aktif mendukung pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan.
Tidak ada komentar