Liputan6.com, Boyolali - Ratusan Mahasiswa se Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara mengungkap bahaya kewenangan absolut di RUU KUHAP, kondisi itu diungkap dalam FGD dengan tema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali.
Pakar dan Dosen Hukum Pidana UIN Raden Mas Said M Yufidz Anwar Ibrahim, dalam materinya menyebutkan Asas Dominis Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun dalam praktiknya sering terjadi perluasan makna yang kerap memunculkan problem, salah satunya adalah RUU KUHAP.
Tidak ada komentar