Selain BLT, Dana Desa Akan Dipakai untuk Ketahanan Pangan

Selain BLT, Dana Desa Akan Dipakai untuk Ketahanan Pangan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan 20 persen anggaran dana desa 2025 yang harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Instruksi tersebut ditindaklantuji oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan menjalankan program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya