jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Dua tersangka, RK sebagai pencari dan penyedia serta A sebagai penjual, telah ditetapkan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan kedua pelaku saat ini telah ditahan.
Tidak ada komentar