Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Abdul Qohar, menyoroti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) menjadi 50 orang.
Menurut Qohar, meskipun niatnya baik untuk menampung siswa yang tidak mampu, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena berpotensi mematikan sekolah swasta dan menurunkan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar