jpnn.com, JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp 16 triliun.
Langkah itu diambil terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta pada 1999.
Tidak ada komentar