Ahli Hukum: Keputusan RUPS Tak Bisa Digunakan Klaim Kepemilikan Tanah

Ahli Hukum: Keputusan RUPS Tak Bisa Digunakan Klaim Kepemilikan Tanah

Liputan6.com, Balikpapan - Pakar hukum Perdata Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS menguatkan keterangan saksi-saksi ahli pada sidang-sidang sebelumnya, bahwa kepemilikan hak atas tanah ditentukan berdasarkan siapa nama subyek hukum yang tercantum dalam sertifikat hak tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Basuki yang pernah menjadi ahli pada Litbang Mahkamah Agung itu, dihadirkan sebagai saksi ahli hukum perdata, pada sidang lanjutan yang mendudukkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM) Zainal Muttaqin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (2/11/2023).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya