kalsel.jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial SMA (42) diduga merupakan seorang bandar narkotika, dengan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram.
"Terduga pelaku kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, di Palangka Raya, Sabtu (3/5).
Tidak ada komentar