6 Tahun Jadi Bandar Narkoba, SMA Bisa Jual 1 Kg Sabu-Sabu Selama Sebulan

6 Tahun Jadi Bandar Narkoba, SMA Bisa Jual 1 Kg Sabu-Sabu Selama Sebulan

kalsel.jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria berinisial SMA (42) diduga merupakan seorang bandar narkotika, dengan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram.

"Terduga pelaku kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji, di Palangka Raya, Sabtu (3/5).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya