jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Iftitah Sari menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Indonesia atau RUU Polri yang dinilai menyimpang.
Pasalnya, RUU Polri bukan bertujuan memperbaiki pengawasan tetapi justru menambah kekuasaan institusi kepolisian.
Tidak ada komentar