Liputan6.com, Jakarta - COVID-19 dinilai semakin terkendali. Oleh karena itu, pemerintah memfokuskan pada upaya perlindungan melalui vaksinasi pada kelompok rentan yang masih berisiko mengalami fatalitas dan kematian akibat infeksi virus tersebut.
Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dari COVID-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dalam peraturan tersebut, Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar