Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Mendengar rencana ini, Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, memberi dukungan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.
Tidak ada komentar