Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pertanyaan muncul seiring semakin berkembangnya teknologi AI yang kini mampu menciptakan berbagai bentuk seni, dari ilustrasi hingga musik. Diantaranya, apakah produk seni hasil perintah atau prompt kecerdasan buatan (AI) bisa disebut sebagai karya seni, hingga bagaimana dengan hak cipta?
Untuk membahas isu tersebut, sejumlah seniman, pekerja kreatif, akademisi, dan praktisi hukum berkumpul dalam diskusi bertajuk “Hak Cipta dan Filosofi AI" yang diselenggarakan di Taman Ismail Marzuki pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Tidak ada komentar