Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti tingginya kasus penipuan keuangan yang menimpa masyarakat. Sepanjang awal tahun hingga 31 Maret 2025, tercatat ada 79.969 laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban berbagai modus penipuan finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, laporan-laporan tersebut masuk melalui saluran resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat aduan yang dibentuk OJK untuk menampung dan menangani kasus-kasus penipuan keuangan di Indonesia.
Tidak ada komentar