Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional pada tanggal 26 Maret 2025.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian.
Tidak ada komentar