Liputan6.com, Jakarta Langkah Pemerintah dalam melakukan penyerapan gabah kering panen (GKP) dengan mengacu pada ketentuan harga pembelian pemerintah (HPP) yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram dinilai tepat terutama pada kegiatan jemput bola yang dilakukan di sejumlah sentra. Hal ini guna menjamin pasokan dan harga beras di masyarakat.
Baca Juga
Tidak ada komentar