Pelaku Industri Wajib Tahu! Ini Perubahan Penting Aturan Pelaporan Data Industri

Pelaku Industri Wajib Tahu! Ini Perubahan Penting Aturan Pelaporan Data Industri

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, kepada para pengusaha industri dan kawasan Industri.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan serta menyosialisasikan peraturan terbaru mengenai tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya