Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan penetapan 36 bandara internasional di Indonesia membawa sejumlah manfaat strategis. Mulai dari penguatan perdagangan hingga pemanfaatkan potensi pariwisata nasional.
Diketahui, penetapan 36 bandara internasional RI tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Sebagian besar bandara yang ditetapkan berstatus internasional bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri berjadwal.
Tidak ada komentar