Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional bisa mengantisipasi resiko gangguan industri pengolahan nonmigas.
"Kami memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun dapat mempererat ekosistem Industri Pengolahan Non Migas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya," kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Tidak ada komentar