Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan dikenakan sanksi.
"Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Tidak ada komentar