Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Desakan untuk menghentikan aturan kemasan polos rokok semakin kuat karena dianggap tidak efektif. Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang mengatur kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik. Namun, pengaturan ini berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk.
Padahal jauh sebelum aturan ini menjadi polemik kembali, Indonesia bersama dengan negara lainnya pernah menggugat Australia pada kebijakan ini yang dinilai melemahkan daya saing produk rokok Indonesia di pasar Internasional. Seringkali terlupakan bahwa kemasan polos adalah pelanggaran HAKI. Merek adalah identitas perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk di industri tembakau, berinvestasi besar dalam riset dan pengembangan merek mereka.
Tidak ada komentar