Cara Jitu Capai Target Swasembada Energi Prabowo
- kemarin, 22.06
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan menjadi turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Kesehatan. RPMK ini menyita perhatian banyak pihak, khususnya mereka yang terlibat langsung dalam industri tembakau di Indonesia.
Pasal 435 pada Peraturan Pemerintah 28/2024 yang mengatur tentang standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik menjadi salah satu perhatian.
Tidak ada komentar