Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya