Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sudah di depan mata. THR PNS dijadwalkan cair pada bulan Maret, diperkirakan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025, paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.
Besaran THR yang diterima setiap PNS berbeda-beda dan ditentukan oleh beberapa faktor. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (untuk PNS yang berhak).
Tidak ada komentar