Liputan6.com, Jakarta - Selama Ramadan 2025, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini bertujuan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas kerja.
Penyesuaian jam kerja ASN pada Ramadan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan peraturan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan.
Tidak ada komentar