5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta

5 Kriteria Rumah yang Bebas BPHTB di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Salah satu kebijakan nyata yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya