Pinjol Ilegal Mengintai: Ini Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Hindarinya

Pinjol Ilegal Mengintai: Ini Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Hindarinya

Liputan6.com, Jakarta Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal tengah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Layanan ini beroperasi tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tak terikat aturan dan perlindungan konsumen. Akibatnya, meminjam dari pinjol ilegal sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari jeratan utang hingga ancaman kekerasan.

Modus operandi pinjol ilegal sangat beragam, mulai dari penawaran bunga rendah yang menggiurkan hingga penagihan yang sangat agresif. Korban seringkali terjebak dalam siklus utang yang tak berujung karena bunga dan denda yang sangat tinggi. Data pribadi juga rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya