Ekonom: Pinjol Harus Diwajibkan Lapor jika Ada Transaksi Terindikasi Judi Online

Ekonom: Pinjol Harus Diwajibkan Lapor jika Ada Transaksi Terindikasi Judi Online

Liputan6.com, Jakarta Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa diperlukan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online (pinjol), yang disebut juga pinjaman daring (pindar) atau fintech lending, mengenai transaksi yang dicurigai terkait judi online.

Head of Center Digital Economy and SMEs Indef Izzudin Al Farras mengatakan bahwa sangat memungkinkan bagi pemerintah untuk mendapatkan data akun pindar dan dompet digital yang digunakan untuk melakukan judi online, terutama lembaga yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Judi Online.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya