Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Tidak ada komentar