Pajak Olahraga Jakarta: Beban bagi Warga yang Ingin Hidup Sehat

Pajak Olahraga Jakarta: Beban bagi Warga yang Ingin Hidup Sehat

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak 10% untuk 21 jenis fasilitas olahraga menuai sorotan. Pajak ini diberlakukan melalui Keputusan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Beberapa fasilitas olahraga yang terkena pajak antara lain lapangan futsal, bulu tangkis, tenis, basket, atletik, hingga padel. Kebijakan ini dipertanyakan karena dikhawatirkan menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menjaga kebugaran, terutama bagi kelompok menengah yang rutin berolahraga.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya