jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sunoto memerintahkan upaya pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS Jakob Supamena sebagai saksi dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position.
Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan resmi majelis hakim yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilaksanakan setelah Dirut PT WKS berulang kali mangkir.
Tidak ada komentar