OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan untuk mendukung dan memperkuat industri keuangan derivatif, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025.

POJK No. 1 Tahun 2025 mengatur mengenai produk pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya