banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria berinisial FT (56) atas kasus penipuan serta penggelapan terhadap calon jemaah umrah.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT.Ditkrimum/Polda Banten dengan pelapor Hj Marhumah.
Tidak ada komentar