Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang ingin membeli emas tak perlu khawatir akan pungutan pajak. PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas, memastikan bahwa pembelian emas melalui layanan mereka tidak terdampak oleh ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan. PMK tersebut bahkan menurunkan Wajib Pungutan.
Tidak ada komentar