Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.
"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).
Tidak ada komentar