Liputan6.com, Jakarta - Rekening dormant atau rekening tidak aktif sedang ramai dibicarakan. Hal ini seiring ada pemblokiran rekening dormant, lantaran rekening tersebut banyak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana. Langkah pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya pencegahan dan represif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
PPATK menemukan, rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu seringkali menjadi sarana empuk bagi pelaku kejahatan.
Tidak ada komentar