Tarif Listrik per KWH 2025: Ketentuan hingga Daftar Tarifnya

Tarif Listrik per KWH 2025: Ketentuan hingga Daftar Tarifnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Untuk periode kuartal III 2025, atau tepatnya Juli hingga September, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya