Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikan tarif listrik oleh PT PLN (Persero) pada kuartal III 2025. Sehingga, tarif listrik Agustus 2025 belum mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan soal tarif listrik ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Tidak ada komentar