Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank terutama rekening pasif (dormant). Hal ini sebagai upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan kepastian serta memperjelas hak bank serta nasabah.
"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).
Tidak ada komentar