Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sekali lagi mengumumkan tarif baru untuk hampir setiap negara di dunia. Langkah pemerintah AS itu semakin mengubah lanskap perdagangan global.
Mengutip CNN, ditulis Minggu (3/8/2025), Amerika Serikat akan mengenakan tarif universal 10% atas barang impor dari negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS mulai 7 Agustus 2025. Selain itu, tarif 15% atas barang dari sekitar 40 negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS. Demikian seperti dikutip dari CNN, Minggu (3/8/2025).
Tidak ada komentar